Versi MITRA-1.1 · Berlaku sejak dokumen ini diterbitkan · Menggantikan versi MITRA-1.0
Yang berubah dari MITRA-1.0
- Aturan pencairan diganti: tidak lagi berdasarkan jumlah penjualan, tetapi berdasarkan Saldo Tersedia minimal Rp50.000.
- Komisi kini melewati masa tunggu 7 hari (berstatus Tertunda) sebelum menjadi Saldo Tersedia.
- Komisi dari transaksi yang dibatalkan, dikembalikan, atau tidak sah dapat dibatalkan atau disesuaikan.
- Cara penentuan referral dijelaskan: tautan referral pertama yang dibuka pelanggan berlaku selama 30 hari.
1. Keanggotaan
- Program Mitra UndanganAdat terbuka untuk pendaftaran mandiri.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis).
- Tidak ada kewajiban deposit.
- Tidak ada kewajiban membeli kuota.
- Tidak ada kewajiban membeli Voucher Mitra.
- Mitra bukan karyawan UndanganAdat.
- Hubungan antara Mitra dan UndanganAdat merupakan kemitraan independen sesuai ketentuan program ini, bukan hubungan kerja.
2. Pembayaran Resmi
- Pembayaran produk UndanganAdat oleh calon Client hanya dilakukan melalui kanal pembayaran resmi yang ditentukan pusat.
- Mitra dilarang mengaku sebagai rekening/kanal pembayaran resmi UndanganAdat.
- Mitra dilarang mengalihkan pembayaran resmi UndanganAdat ke rekening pribadi Mitra.
3. Program Referral
- Mitra memperoleh komisi 25% dari transaksi referral yang memenuhi syarat (qualifying transaction), yaitu pembelian paket oleh pelanggan yang berhasil dibayar melalui kanal pembayaran resmi.
- Atribusi (penentuan Mitra yang berhak atas suatu transaksi) ditentukan oleh sistem. Pelanggan yang pertama kali membuka tautan referral seorang Mitra tercatat sebagai referral Mitra tersebut selama 30 hari.
- Selama masa 30 hari itu, membuka tautan referral Mitra lain tidak mengubah atribusi. Setelah masa tersebut berakhir, tautan referral baru dapat membentuk atribusi baru.
- Klik pada tautan referral semata belum menjamin komisi. Komisi tercatat setelah transaksi dinyatakan berhasil/lunas.
- Atribusi yang sudah terkunci pada undangan pelanggan tidak dapat direbut oleh Mitra lain.
- Pembelian yang dilakukan Mitra untuk dirinya sendiri (menggunakan akun atau email yang sama dengan akun Mitra) tidak menghasilkan komisi.
4. Komisi dan Pencairan
- Komisi dari transaksi yang berhasil dicatat terlebih dahulu sebagai Tertunda dan dapat dilihat di Dashboard Mitra.
- Komisi memiliki masa tunggu 7 hari sejak transaksi dinyatakan berhasil/lunas.
- Setelah masa tunggu selesai dan transaksi tidak dibatalkan atau dikembalikan, komisi menjadi Saldo Tersedia.
- Pencairan dapat diajukan jika Saldo Tersedia minimal Rp50.000. Komisi yang masih Tertunda atau sudah dibatalkan tidak dihitung.
- Pencairan diproses ke tujuan bank atau e-wallet yang diberikan Mitra. Mitra wajib memastikan data tujuan pencairan benar.
- Transfer pencairan saat ini diproses secara manual oleh Admin. UndanganAdat tidak menjanjikan waktu pencairan tertentu.
- Komisi dari transaksi yang dibatalkan, direfund, terkena chargeback, atau dinyatakan tidak sah dapat dibatalkan atau disesuaikan. Jika komisi tersebut sudah ikut dicairkan, selisihnya disesuaikan dari komisi Mitra berikutnya.
- Fraud atau transaksi tidak sah dapat memengaruhi hak atas komisi maupun pencairan.
5. Voucher Mitra (Vendor)
- Mitra Vendor dapat memperoleh akses ke harga khusus B2B untuk Voucher Mitra.
- Pembelian Voucher Mitra bersifat opsional.
- Pembelian Voucher Mitra tidak diwajibkan saat pendaftaran maupun selama menjadi Mitra.
- Voucher Mitra dapat diberikan oleh Vendor kepada pelanggannya sendiri.
- Harga Voucher Mitra mengikuti harga B2B resmi yang tampil di sistem pada saat pembelian (bukan angka yang dikunci di dokumen ini), sehingga perubahan harga tidak membutuhkan Perjanjian baru.
- Voucher Mitra yang dibeli dan dipakai sendiri oleh Vendor (self-purchased) tidak sekaligus menghasilkan komisi referral atas transaksi voucher yang sama.
6. Anti Fraud / Penyalahgunaan
Mitra dilarang melakukan:
- Transaksi palsu.
- Manipulasi referral.
- Self-referral abuse.
- Manipulasi komisi.
- Manipulasi reward.
- Spam yang melanggar aturan yang berlaku.
- Impersonation (menyamar sebagai pihak lain).
- Penyalahgunaan brand UndanganAdat.
- Klaim palsu kepada calon Client.
- Penggunaan data Client secara tidak sah.
7. Account Lifecycle
- Akun Mitra dapat menjadi inactive/suspended setelah periode tanpa qualifying activity sesuai kebijakan program.
- Rencana jendela waktu tanpa aktivitas saat ini adalah 90 hari.
- Suspension tidak berarti riwayat transaksi Mitra otomatis dihapus.
- Fraud atau pelanggaran material dapat menyebabkan suspension atau peninjauan akun.
- Mekanisme reaktivasi dapat disediakan sesuai kebijakan program yang berlaku.
8. Reward
- UndanganAdat dapat menyediakan program reward tambahan bagi Mitra.
- Reward hanya dihitung berdasarkan transaksi valid sesuai program yang berlaku.
- Target dan bentuk reward dapat berbeda-beda tergantung campaign yang sedang berjalan.
- Reward bernilai besar dapat membutuhkan proses verifikasi tambahan.
9. Brand
- Penggunaan nama, logo, dan materi promosi UndanganAdat mengikuti brand guideline resmi.
- Mitra dilarang membuat pernyataan yang seolah-olah Mitra adalah kantor pusat UndanganAdat.
- Mitra dilarang membuat klaim harga atau klaim lain yang tidak benar atas nama UndanganAdat.
10. Perubahan
- Program, harga, dan reward dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan UndanganAdat.
- Perubahan material terhadap Perjanjian ini akan menggunakan mekanisme versioning, pemberitahuan, dan penerimaan ulang (re-acceptance) yang wajar.
11. Privasi
Data Mitra diproses sesuai Kebijakan Privasi UndanganAdat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Penyelesaian Sengketa & Ketentuan Berlaku
Perjanjian ini diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara Mitra dan UndanganAdat terlebih dahulu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa akan disampaikan mengikuti kebijakan resmi UndanganAdat.